Bukti Fisik Akreditasi Sekolah/Madrasah Terbaru Tahun 2024

Kherysuryawan.id – Download Bukti fisik akreditasi sekolah dan madrasah Versi 4 komponen untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2024/2025.

Sahabat pendidikan, selamat berjumpa kembali pada website pendidikan milik kherysuryawan.id yang selalu memberikan informasi terupdate seputar dunia pendidikan.

 


Melalui postingan ini admin kherysuryawan akan kembali membahas tentang akreditasi sekolah/madrasah untuk versi terbaru di tahun ini dan selain akan membahas tentang akreditasi admin juga akan membagikan file contoh bukti fisik akreditasi untuk sekolah / madrasah yang mana file ini kiranya bisa menjadi gambaran bagi sekolah/madrasah yang akan melakukan akreditasi sehingga bisa mempersiapkan segala sesuatunya ketika akan melakukan akreditasi.

 

Sebelum admin membagikan file bukti fisik akreditasi sekolah/madrasah versi terbaru, maka admin akan memberikan beberapa penjelasan penting seputar akreditasi yang sekiranya bisa menambah wawasan bagi siapapun yang ingin mengetahui lebih jelas tentang apa itu akreditasi, tujuan, manfaat dan fungsi dari akreditasi bagi sekolah/madrasah.

 

PENGERTIAN AKREDITASI

Pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.

 

Satuan Pendidikan formal yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Madrasah Luar Biasa (MLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.

 

Kelayakan satuan pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan, karena standar nasional pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkupnya meliputi:

(1) standar isi;

(2) standar proses;

(3) standar kompetensi lulusan;

(4) standar pendidik dan tenaga kependidikan;

(5) standar sarana dan prasarana;

(6) standar pengelolaan;

(7) standar pembiayaan; dan

(8) standar penilaian pendidikan.

 

TUJUAN AKREDITASI

Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:

1.   memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan;

2.   memberikan pengakuan peringkat kelayakan;

3.   memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan

4.   memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

 

MANFAAT HASIL AKREDITASI

Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:

1.   acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/madrasah;

2.   umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;

3.   motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; dan

4.   informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.

 

FUNGSI AKREDITASI

Akreditasi sekolah/madrasah memiliki fungsi sebagai berikut:

1.  Pengetahuan, yaitu informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

2.  Akuntabilitas, yaitu bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.

3.  Pembinaan dan pengembangan, yaitu dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.

 

Sebagai bahan informasi bahwa saat ini Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) telah merancang perubahan sistem akreditasi, dari perubahan paradigma berbasis kepatuhan administratif (compliance) menjadi berbasis kinerja (performance). Sehingga yang tadinya penilaian akreditasi didasarkan pada 8 komponen maka saat ini penilaian akreditasi mengacu pada penilaian 4 komponen utama.

 

Keempat komponen utama yang dimaksud yaitu sebagai berikut :

1.       Mutu Lulusan

2.       Proses Pembelajaran

3.       Mutu Sekolah

4.       Manajemen Sekolah

 

Tidak semua sekolah bisa melakukan akreditasi, sebab ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh sekolah yang akan melakukan akreditasi diantaranya yaitu sebagai berikut :

a.  Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yangdibuktikan dengan telah mengunggah dalam Dapodik

b.  Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa.

c.  Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.

d.  Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas

 

Bagi sekolah yang sudah pernah melakukan akreditasi sebelumnya maka bisa melakukan akreditasi ulang jika sudah tiba masanya agar dapat memiliki status akreditasi terbaru. Dalam melakukan akreditasi maka sekolah tentunya harus menyiapkan segala dokumen yang di butuhkan untuk dijadikan sebagai bukti fisik dalam pelaksanaan visitasi nantinya.

 

Sebelum menyiapkan bukti fisik akreditasi sekolah/madrasah, maka sekolah wajib untuk memahami terlebih dahulu hal-hal atau dokumen apa saja yang harus di persiapkan dalam pelaksanaan akreditasi nantinya.

Ada 4 komponen utama yang harus di pahami dalam menyiapkan dokumen bukti fisik akreditasi sekolah/madrasah dan dari ke 4 komponen tersebut terdapat 34 butir inti yang harus di pahami.

 

Berikut ini 4 komponen utama lengkap dengan butir-butir yang harus di persiapkan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah.

 

A. KOMPONEN MUTU LULUSAN

1. Butir Inti (Karakter Siswa) - Siswa menunjukkan sikap disiplin dalam berbagai situasi.

2. Butir Inti (Karakter Siswa) - Siswa menunjukkan perilaku religius dengan pengamalannya dalam aktivitas di sekolah/madrasah

3. Butir Inti (Karakter Siswa) - Siswa menunjukkan sikap kerja keras, tangguh, dan tanggung jawab serta pengamalannya dalam aktivitas sekolah.

4. Butir Inti (Karakter Siswa) - Siswa tidak melakukan perundungan dan mampu mencegah dan menghadapi praktik perundungan.

5. Butir Inti (Kompetensi Siswa) - Siswa menunjukkan kompetensi abad ke-21 yang meliputi kemampuan berkomunikasi, bekerja sama, berpikir kritis, dan mencipta.

6. Butir Inti (Kompetensi Siswa) - Siswa menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri dan berkreasi dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat, seperti Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Kerohanian, Olahraga, Seni dan Budaya, Kelompok Ilmiah Remaja, dan lain sebagainya.

7. Butir Inti (Kompetensi Siswa) - Sekolah/madrasah menunjukkan peningkatan prestasi bidang akademik.

8. BUTIR INTI (KOMPETENSI SISWA) - Siswa menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik dalam kegiatan pembelajaran, maupun dalam berinteraksi dengan warga sekolah lainnya.

9. Butir Inti (Kepuasan Pemangku Kepentingan) - Stakeholder lulusan menyatakan tingkat kepuasan mereka terhadap mutu lulusan terkait sikap, pengetahuan dan keterampilan lulusan sekolah/madrasah.

 

B.KOMPONEN PROSES PEMBELAJARAN

10. Butir Inti (Kualitas Pembelajaran di Kelas) - Proses pembelajaran berlangsung secara efektif dengan melibatkan seluruh siswa sehingga terjadi proses pembelajaran secara aktif serta mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi, sesuai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang telah disusun.

11. Butir Inti (Kualitas Pembelajaran di Kelas) - Penilaian proses maupun hasil belajar digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan dilaksanakan secara sistemik.

12. Butir Inti (Kualitas Pembelajaran di Kelas) - Program remedial dan/atau pengayaan diberikan kepada siswa yang memerlukan baik untuk remedial maupun untuk pengayaan

13. Butir Inti (Iklim Belajar di Kelas) - Suasana di kelas dinamis dan menyenangkan, siswa antusias dalam belajar.

14. Butir Inti (Iklim belajar di Kelas) - Guru melakukan pembiasaan literasi membaca dan menulis.

15. Butir Inti (Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penunjang Proses Pembelajaran) - Sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah dimanfaatkan dengan optimal dalam proses pembelajaran.

 

C.KOMPONEN MUTU GURU

16. Butir Inti (Kompetensi Guru) - Guru menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang lengkap.

17. Butir Inti (Pengembangan Profesi Guru) - Guru melakukan evaluasi diri, refleksi dan perbaikan kinerja secara berkala untuk pengembangan kompetensi.

18. Butir Inti (Pengembangan Profesi Guru) - Guru melakukan pengembangan profesi secara aktif untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan wawasan

19. Butir Inti (Inovasi dan Kreativitas Guru) - Guru melaksanakan usaha-usaha inovatif dan kreatif dalam kegiatan belajar mengajar.

20. Butir KEKHUSUSAN (Kompetensi Guru) - Guru mengembangkan perangkat pembelajaran tematik

 

D. KOMPONEN MANAJEMEN SEKOLAH

21. Butir Inti (Pencapaian Visi dan Misi) - Sekolah/madrasah mengembangkan, menjabarkan, menyosialisasikan, dan mengimplementasikan visi, misi, dan tujuan sekolah.

22. Butir Inti (Kompetensi supervisi kepala sekolah/madrasah) - Kepala sekolah/madrasah menunjukkan kompetensi supervisi akademik untuk membantu guru memperbaiki kualitas pembelajaran.

23. Butir Inti (Kepemimpinan kepala sekolah/madrasah) - Kepala sekolah/madrasah mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam usaha pengembangan sekolah dan melaksanakan secara konsisten, partisipatif, kolaboratif, transformatif dan efektif.

24. Butir Inti (Budaya Sekolah/Madrasah) - Sekolah/madrasah menciptakan komunikasi dan interaksi antara siswa, guru, dan warga sekolah, orang tua, dan warga masyarakat yang menunjukkan hubungan yang harmonis di antara mereka.

25. Butir Inti (Budaya Sekolah/Madrasah) - Sekolah/madrasah melakukan pembiasaan hidup bersih, indah, aman dan tertib untuk menciptakan lingkungan sekolah/madrasah dan sekitar yang kondusif.

26. Butir Inti (Pelibatan Masyarakat) - Sekolah/madrasah melibatkan orang tua siswa, masyarakat dari berbagai kalangan dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program sekolah.

27. Butir Inti (Pengelolaan Kurikulum) - Sekolah/madrasah mengembangkan, mengimplementasikan dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematik/prosedural dan efektif

28. Butir Inti (Pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan) - Sekolah/madrasah menerapkan sistem pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien dan akuntabel melalui kegiatan, penugasan, pengembangan SDM, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/hukuman.

29. BUTIR INTI (PENGELOLAAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN) - Sekolah/madrasah menyediakan layanan pendidikan agama berdasarkan agama yang dianut siswa.

30. Butir Inti (Pengelolaan Sarana dan Prasarana) - Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana dengan baik untuk mendukung proses pembelajaran yang berkualitas.

31. Butir Inti (Pengelolaan Pembiayaan) - Sekolah/madrasah mendapatkan sumber-sumber pembiayaan dan bantuan selain dana BOS/BOSDA untuk mendukung kegiatan sekolah.

32. Butir Inti (Pengelolaan Pembiayaan) - Sekolah/madrasah menerapkan pelaporan keuangan secara transparan dan akuntabel

33. Butir Inti (Pengelolaan Kesiswaan) - Sekolah/madrasah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa.

34. Butir Inti (Pengelolaan Kesiswaan) - Sekolah/madrasah memberikan layanan bimbingan dan konseling siswa dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut dan karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi.

 

Setelah memahami tentang komponen yang harus di pahami pada pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, maka kini saatnya anda menyiapkan bukti fisik untuk pelaksanaan akreditasi nantinya. Nah, melalui postingan ini admin kherysuryawan.id akan membagikan beberapa contoh bukti fisik akreditasi sekolah/madrasah yang bisa menjadi bahan referensi bagi setiap sekolah yang baru akan melakukan program akreditasi sekolah/madrasah.

 

Baiklah berikut ini contoh bukti fisik akreditasi sekolah/madrasah berdasarkan 4 komponen utama dalam akreditasi yaitu Mutu Lulusan, Proses Pembelajaran, Mutu Sekolah dan Manajemen Sekolah.

 

1.    BUKTI FISIK AKREDITASI SEKOLAH – KOMPONEN MUTU LULUSAN

A. Kedisplinan sekolah, Meliputi :

B. Kumpulan Dokumen Perilaku Religius, Meliputi kegiatan dan laporan keagamaan (DISINI)

C. Kumpulan Dokumen Tugas siswa, karya dan kreasi siswa, laporan dan foto prestasi siswa (DISINI)

D. Kumpulan Dokumen laporan kegiatan pencegahan perundungan (DISINI)

E. Kumpulan Dokumen Keterampilan berkominikasi seperti portofolio, tugas dan hasil karya siswa (DISINI)

F. Kumpulan Dokumen kegiatan berkaloborasi baik di sekolah maupun di luar sekolah (DISINI)

G. Kumpulan Dokumen keterampilan berpikir kritis (DISINI)

H. Kumpulan Dokumen keterampilan kreatif dan inovatif (DISINI)

I. Kumpulan Dokumen pengembangan minat dan bakat siswa (DISINI)

J. Kumpulan Dokumen prestasi belajar siswa (DISINI)

K. Kumpulan Dokumen Laporan kepuasan pemangku kepentingan (DISINI)

 

2.    BUKTI FISIK AKREDITASI SEKOLAH – PROSES PEMBELAJARAN

A. Kumpulan Dokumen perangkat pembelajaran (DISINI)

B. Kumpulan Dokumen penilaian proses dan hasil belajar (DISINI)

C. Kumpulan Dokumen Program remedial dan pengayaan (DISINI)

D. Kumpulan Dokumen pelaksanaan dan program literasi sekolah (DISINI)

E. Kumpulan Dokumen suasana belajar yang nyaman, bersih dan aman (DISINI)

F. Kumpulan Dokumen Sarana dan prasarana pembelajaran (DISINI)

 

3.    BUKTI FISIK AKREDITASI SEKOLAH – MUTU GURU

A. Kumpulan Dokumen RPP aktif, kreatif dan inovatif dan RPP pemanfaatan TIK (DISINI)

B. Kumpulan Dokumen evaluasi diri sekolah (DISINI)

C. Kumpulan Dokumen kegiatan pelaksanaan pengembangan profesi berkelanjutan (DISINI)

D. Kumpulan Dokumen strategi pembelajaran yang kreatif dan inovatif (DISINI)

 

4. BUKTI FISIK AKREDITASI SEKOLAH – MANAJEMEN SEKOLAH

A. Kumpulan Dokumen Visi misi dan tujuan sekolah (DISINI)

B. Kumpulan Dokumen program supervisi akademik (DISINI)

C. Kumpulan Dokumen penyusunan RKS, RKT, RKJM dan lain-lain (DISINI)

D. Kumpulan Dokumen program kerja komunikasi internal dan eksternal (DISINI)

E. Kumpulan Dokumen kegiatan Pembiasaan kebersihan, dan lain-lain (DISINI)

F. Kumpulan Dokumen kegiatan program perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan (DISINI)

G. Kumpulan Dokumen pengembangan dan evaluasi kurikulum (DISINI)

H. Kumpulan Dokumen pengelolaan tenaga kependidikan (DISINI)

I. Kumpulan Dokumen pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel (DISINI)

J. Kumpulan Dokumen kegiatan minat dan bakat kesiswaan (DISINI)

K. Kumpulan Dokumen program bimbingan konseling (DISINI)

 

Demikianlah informasi tentang akreditasi sekolah/madrasah serta contoh bukti fisik akreditasi yang bisa admin bagikan melalui postingan ini. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi sekolah yang akan melakukan kegiatan akreditasi dan bisa memperolah hasil akreditasi sesuai harapan.

Sekian dan Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel