Bantuan PIP Bisa Dibatalkan dan Kembali ke KAS Negara

Kherysuryawan.id - Persekjen Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan program Indonesia pintar (PIP).

Pada postingan kali ini saya akan kembali memberikan ulasan tentang pemahaman dalam proses untuk mendapatkan bantuan program Indonesia pintar (PIP) dari pemerintah. Selain itu perlu di ketahui pula bahwa meskipun siswa atau siswi masuk sebagai calon penerima bantuan PIP belum tentu bahwa siswa tersebut bisa untuk melakukan pencairan bantuan PIP tersebut melainkan bisa saja bantuan PIP tersebut hangus atau di batalkan sebab ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi agar bisa melakukan pencairan bantuan PIP agar tidak hangus dan tidak dibatalkan.

 


Bantuan PIP lebih diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kartu Indonesia pintar (KIP). Apabila peserta didik mendapatkan atau memiliki KIP maka bisa dipastikan bahwa peserta tersebut akan mendapatkan bantuan PIP dan tentunya harus mematuhi aturan yang telah di persyaratkan. Tidak semua peserta didik akan mendapatkan KIP namun bukan berarti juga bahwa siswa yang tidak memiliki KIP tidak akan mendapatkan bantuan PIP melainkan siswa yang tidak memiliki kartu Indonesia pintar pun masih bisa mendapatkan bantuan PIP.

 

Ada 6 prinsip yang menjadi dasar dalam pelakasanaan Program Indonesia pintar (PIP) diantaranya yaitu : efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan dan manfaat. Saat ini pelaksanaan bantuan Program Indonesia pintar (PIP) tidak hanya dilakukan pada satuan pendidikn dasar dan menengah saja melainkan juga telah bisa dinikmati bagi mahasiswa yang bersekolah di perguruan tinggi.

 

Bagi anda yang masih belum memahami tujuan dari pelaksanaan Program Indonesia pintar (PIP) maka disini saya akan memberikan beberapa point penting yang menjadi tujuan dari pelaksanaan PIP yaitu sebagai berikut :

·       Pertama, yaitu agar peserta didik dapat memperoleh layanan Pendidikan sampai tamat mulai dari usia 6 tahun hingga 21 tahun

·       Kedua agar tidak ada lagi anak usia sekolah yang putus pendidikannya hanya karena kesulitan ekonomi

·       Ketiga yaitu untuk menarik kembali minat siswa yang sempat putus sekolah agar bisa kembali bersekolah hingga tamat.

·       Keempat yaitu meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi

·       Kelima yaitu meningkatkan prestasi Mahasiswa pada bidang akademik dan nonakademik

·       Keenam yakni agar menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, dan/atau menempuh studi pada perguruan tinggi wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial

 

Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP maka ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi selain memiliki kartu Indonesia pintar (KIP). Bagi anda yang belum mengetahui persyaratan agar bisa mendapatkan bantuan PIP maka anda bisa mengunjungi blog kherysuryawan.id sebab disana saya telah memberikan penjelasan lengkap tentang syarat apa saja yang harus di persiapkan agar peserta didik bisa mendapatkan bantuan PIP.

 

Tahukah anda bahwa meskipun dana bantuan PIP sudah di salurkan kepada pihak bank penyalur namun dana tersebut bisa kembali ke KAS negara???

Ya, bantuan PIP yang telah di salurkan dapat di batalkan untuk di cairkan apabila peserta didik yang akan menerimanya tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan dan melakukan pencairan bantuan PIP.

 

Berikut ini ada beberapa faktor yang menyebabkan dana bantuan Program Indonesia pintar (PIP) dapat di batalkan dan di kembalikan ke KAS negara, diantaranya yaitu sebagai berikut :

1.   Peserta didik atau mahasiswa penerima PIP telah meninggal dunia

2.   Peserta didik atau mahasiswa penerima PIP telah putus sekolah atau tidak lagi melanjutkan pendidikannya

3.   Peserta didik atau mahasiswa penerima PIP tidak di ketahui keberadaannya dan tidak aktif di sekolah/perguruan tinggi

4.   Peserta didik atau mahasiswa penerima PIP menolak untuk menerimakan bantuan PIP dengan alasan tertentu misalnya karena kehidupan keluarganya sudah mapan dan status perekonomiannya telah meningkat

5.   Peserta didik atau mahasiswa penerima PIP melakukan perbuatan yang melanggar hokum sehingga dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

6.   Peserta didik atau mahasiswa penerima PIP terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar 1945

7.   Peserta didik atau mahasiswa penerima PIP tidak lagi masuk sebagai prioritas atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan PIP.

 

Jadi bagi anda yang telah di berikan kesempatan untuk masuk sebagai salah satu penerima bantuan PIP maka diharapkan untuk bisa aktif bersekolah serta dapat menggunakan bantuan dana PIP tersebut untuk kebutuhan dalam memenuhi keperluan Pendidikan sehingga tidak lagi merepotkan orang tua serta tidak membebani keluarga dalam urusan pembiayaan Pendidikan.

 

Demikianlah informasi mengenai bantuan PIP yang bisa saja dibatalkan pencairannya apabila tidak memenuhi kriteria yang telah di jelaskan pada artikel ini, semoga informasi ini bisa menjadi tambahan pengetahuan anda yang ingin mengetahui informasi seputar bantuan program Indonesia pintar (PIP).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel