Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Tahun 2020
Kherysuryawan.id – cara untuk menentukan kelulusan
peserta didik bagi siswa kelas 6 SD, siswa kelas 9 SMP dan siswa kelas 12
SMA/SMK serta cara untuk menentukan kenaikan kelas bagi semua jenjang satuan Pendidikan.
Sahabat pendidik dimanapun berada melalui postingan ini
penulis akan memberikan informasi seputar ketentuan yang harus di pahami dalam
memberikan informasi ataupun penjelasan mengenai proses kelulusan serta
kenaikan kelas pada setiap peserta didik yang berada di setiap satuan Pendidikan
di seluruh Indonesia.
Seperti yang kita ketahui Bersama saat ini bahwa di
seluruh dunia dan khususnya di negara Indonesia saat ini sedang dihadapkan oleh
problem atau masalah besar dalam hubungannya dengan adanya penyakit menular
yang menyebabkan banyak korban jiwa di seluruh dunia dan salah satunya ialah di
Indonesia. Penyakit menular yang gempar dan memakan banyak korban jiwa tersebut
ialah di sebabkan oleh virus corona atau yang juga di sebut sebagai Cuvid – 19.
Dengan adanya penyakit virus corona atau covid – 19 maka
banyak kalangan yang harus menerima dampaknya dan salah satu yang harus
menerima dampak dari persoalan ini ialah seluruh satuan Pendidikan di setiap wilayah
Indonesia baik dari sabang sampai Merauke.
Tak tanggung-tanggung akibat dari adanya virus corona
atau covid – 19 ini maka pemerintah dalam hal ini kementerian Pendidikan dan
kebudayaan mengeluarkan instruksi kepada setiap kepala daerah baik gubernur,
wali kota dan bupati agar menyampaikan arahan kepada setiap satuan Pendidikan untuk
melakukan proses pembelajaran tidak lagi di sekolah melainkan di lakukan secara
daring atau online di rumah masing-masing. Kebijakan tersebut akhirnya membuat
anak-anak atau peserta didik tidak bisa lagi melakukan pembelajaran tatap muka
seperti biasanya melainkan mereka harus belajar melalui alat teknologi berupa
HP atau gadget ataupun menggunakan computer yang harus terhubung dengan
jaringan.
Perlu di ketahui bahwa tentunya pembelajaran melalui
jalur tatap muka dan juga jalur daring secara online pastinya akan memberikan
hasil yang berbeda sebab mau tak mau tentunya pembelajaran secara tatap muka
akan memberikan hasil yang lebih maksimal di bandingkan dengan pembelajaran
jarak jauh atau yang sering di sebut dengan pembelajaran daring ( dalam
jaringan).
Namun semua itu memang harus terjadi agar penyebaran virus
corona atau covid – 19 tidak semakin memperparah keadaan khususnya bagi setiap
warga sekolah di setiap satuan Pendidikan yang ada di wilayah Indonesia.
Bukan hanya itu saja yang menjadi hal yang mengejutkan
yang harus di alami oleh peserta didik maupun warga sekolah melainkan ada ha
lain lagi yang harus menjadi korban dalam kejadian akibat adanya virus corona
atau covid – 19 ini, yaitu mendikbud secara tegas Bersama dengan pemerintah
mengambil keputusan yang sangat tidak di sangka-sangka yakni menghapus ataupun
meniadakan ujian nasional baik untuk jenjang SD, SMP maupun SMA di tahun 2020. Hal
tersebut di ambil agar jutaan peserta didik yang akan mengikuti ujian tidak
menjadi korban dari dampak virus corona atau covid – 19.
Dengan demikian maka pemerintah secara resmi tidak lagi
mengadakan ujian nasional di tahun 2020 ini baik untuk jenjang SD, SMP maupun
SMA. Lantas bagaimanakah cara untuk menentukan kelulusan dan kenaikan kelas
bagi setiap peserta didik jika proses pembelajaran hanya bisa dilakukan secara
daring dan juga ujian nasional tidak di adakan???
Pertanyaan tersebut tentunya akan menjadi sebuah dilema bagi
sekolah khususnya bagi para pendidik yang akan melakukan penilaian ataupun
peberian hasil ujian bagi siswa yang berada di tingkat akhir. Meskipun demikian
pemerintah dalam hal ini kementerian Pendidikan tentunya tidak akan tinggal
diam dalam menghadapi permasalahan tersebut.
Dengan tidak di adakannya lagi ujian nasional, ujian
sekolah dan juga pembelajaran tatap muka selama adanya kasus akibat virus
corona atau covid – 19 maka kemendikbud mengeluarkan sebuah keputusan yang di
dapat di jadikan sebagai acuan bagi setiap satuan Pendidikan dalam memberikan
infomasi kelulusan serta kenaikan kelas bagi peserta didik di setiap satuan Pendidikan.
Adapun ketentuan untuk melakukan tahapan kelulusan dan
kenaikan kelas khusus untuk tahun 2020 ini maka berikut ini aturan dan
ketentuannya :
Ujian Sekolah untuk
kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
- Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
- Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
- Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.
Kelulusan Sekolah Dasar(SD)/sederajat ditentukan berdasarkan
nilai lima semester terakhir (kelas 4,
kelas 5, dan kelas
6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai
tambahan nilai kelulusan;
2.
Kelulusan Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/ sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai
semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan(SMK)
/ sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan,
portofolio dan nilai praktik
selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat
digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Adapun
Untuk Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
· Ujian akhir semester untuk Kenaikan
Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan
siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya
Surat Edaran ini;
· Ujian akhir semester untuk Kenaikan
Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/ atau bentuk asesmen jarak jauh
lainnya;
· Ujian akhir semester untuk Kenaikan
Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu
mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara
menyeluruh.
Dengan adanya ketentuan tersebut maka sekolah
dapat memperoleh acuan yang benar dan sesuai dalam memberikan informasi
mengenai kelulusan dan kenaikan kelas pada peserta didiknya baik di jenjang SD,
jenjang SMP, maupun di jenjang SMA/SMK.
Demikianlah informasi yang dapat saya bagikan
pada kesempatan kali ini mengenai ketentuan dalam memberikan informasi mengenai
proses kelulusan dan kenaikan kelas di setiap satuan Pendidikan khususnya untuk
di tahun 2020 ini. Semoga postingan ini dapat bermanfaat bagi anda yang
membutuhkannya dan terimakasih atas partisipasi anda pada artikel ini.