Penentu Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Tahun 2022

Kherysuryawan.id – Cara untuk menentukan kelulusan peserta didik bagi siswa kelas 6 SD, siswa kelas 9 SMP dan siswa kelas 12 SMA/SMK serta cara untuk menentukan kenaikan kelas bagi semua jenjang satuan Pendidikan.
Sahabat pendidik dimanapun berada melalui postingan ini penulis akan memberikan informasi seputar ketentuan yang harus di pahami dalam memberikan informasi ataupun penjelasan mengenai proses kelulusan serta kenaikan kelas pada setiap peserta didik yang berada di setiap satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.

Seperti yang kita ketahui Bersama saat ini bahwa di seluruh dunia dan khususnya di negara Indonesia saat ini sedang dihadapkan oleh problem atau masalah besar dalam hubungannya dengan adanya pandemi yang menyebabkan banyak korban jiwa di seluruh dunia dan salah satunya ialah di Indonesia. Penyakit yang menular yang gempar dan memakan banyak korban jiwa tersebut ialah di sebabkan oleh virus corona atau yang juga di sebut sebagai Covid – 19.
Dengan adanya penyakit virus corona atau covid – 19 maka banyak kalangan yang harus menerima dampaknya dan salah satu yang harus menerima dampak dari persoalan ini ialah seluruh satuan Pendidikan di setiap wilayah Indonesia baik dari sabang sampai Merauke.

Tak tanggung-tanggung akibat dari adanya virus corona atau covid – 19 ini maka pemerintah dalam hal ini kementerian Pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan instruksi kepada setiap kepala daerah baik gubernur, wali kota dan bupati agar menyampaikan arahan kepada setiap satuan Pendidikan untuk melakukan proses pembelajaran tidak lagi di sekolah melainkan di lakukan secara daring dan luring di rumah masing-masing. Kebijakan tersebut akhirnya membuat anak-anak atau peserta didik tidak bisa lagi melakukan pembelajaran tatap muka seperti biasanya melainkan mereka harus belajar melalui alat teknologi berupa HP atau gadget ataupun menggunakan computer yang harus terhubung dengan jaringan.

Perlu di ketahui bahwa tentunya pembelajaran melalui jalur tatap muka dan juga jalur daring secara online pastinya akan memberikan hasil yang berbeda sebab mau tak mau tentunya pembelajaran secara tatap muka akan memberikan hasil yang lebih maksimal di bandingkan dengan pembelajaran jarak jauh atau yang sering di sebut dengan pembelajaran daring ( dalam jaringan).
Namun semua itu memang harus terjadi agar penyebaran virus corona atau covid – 19 tidak semakin memperparah keadaan khususnya bagi setiap warga sekolah di setiap satuan Pendidikan yang ada di wilayah Indonesia.

Akibat adanya pandemi yang berkepanjangan serta demi menyelamatkan nyawa peserta didik dan juga pendidik maka untuk mengatasi masalah kelulusan siswa serta kenaikan kelas siswa mendikbud secara tegas Bersama dengan pemerintah mengambil keputusan yang sangat tidak di sangka-sangka yakni menghapus ataupun meniadakan ujian nasional baik untuk jenjang SD, SMP maupun SMA di tahun 2022 dan tidak lagi menjadikan ujian nasional sebagai penentu kelulusan siswa.

Dengan demikian maka pemerintah secara resmi tidak lagi mengadakan ujian nasional di tahun 2022 ini baik untuk jenjang SD, SMP maupun SMA. Lantas bagaimanakah cara untuk menentukan kelulusan dan kenaikan kelas bagi setiap peserta didik jika proses pembelajaran hanya bisa dilakukan secara daring dan juga ujian nasional tidak di adakan???
Pertanyaan tersebut tentunya akan menjadi sebuah dilema bagi sekolah khususnya bagi para pendidik yang akan melakukan penilaian ataupun peberian hasil ujian bagi siswa yang berada di tingkat akhir. Meskipun demikian pemerintah dalam hal ini kementerian Pendidikan tentunya tidak akan tinggal diam dalam menghadapi permasalahan tersebut.

Dengan tidak di adakannya lagi ujian nasional, ujian sekolah dan juga pembelajaran tatap muka selama adanya kasus akibat virus corona atau covid – 19 maka kemendikbud mengeluarkan sebuah keputusan yang dapat di jadikan sebagai acuan bagi setiap satuan Pendidikan dalam memberikan infomasi kelulusan serta kenaikan kelas bagi peserta didik di setiap satuan Pendidikan.
Adapun ketentuan untuk melakukan tahapan kelulusan dan kenaikan kelas khusus untuk tahun 2022 ini yaitu dapat di baca secara lengkap pada surat edaran mendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran covid-19.

Berikut ini beberapa aturan yang perlu dipahami untuk menentukan kelulusan siswa di tahun 2021. 
Siswa dapat dinyatakan lulus apabila :

1.   Menyelesaikan program pembelajaran dimasa pendemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2.   Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

3.   Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring atau bisa juga dalam bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan.


Adapun Untuk Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Ujian akhir semester dapat dilakukan dalam bentuk : 

-          Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap dan perilaku serta nilai prestasi

-          Dengan memberikan penugasan

-          Memberikan tes secara daring atau luring

-          Memberikan penilaian dalam bentuk lainnya sesuai ketentuan yang ada di sekolah masing-masing.

Dengan adanya ketentuan tersebut maka sekolah dapat memperoleh acuan yang benar dan sesuai dalam memberikan informasi mengenai kelulusan dan kenaikan kelas pada peserta didiknya baik di jenjang SD, jenjang SMP, maupun di jenjang SMA/SMK.
Demikianlah informasi yang dapat saya bagikan pada kesempatan kali ini mengenai ketentuan dalam memberikan informasi mengenai proses kelulusan dan kenaikan kelas di setiap satuan Pendidikan khususnya untuk di tahun 2022 ini. 
Semoga postingan ini dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya dan terimakasih atas partisipasi anda pada artikel ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel