3 Kriteria Penentu Kelulusan Siswa PAUD, SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2026
SYARAT PENENTUAN KELULUSAN SISWA
Perlu diketahui bahwa Ketentuan Kelulusan Siswa dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun ini baik yang menggunakan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka diatur dalam Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi terbaru. Adapun penjelasannya, berikut ini uraiannya :
Berikut ini 3 Aspek Penentu Kelulusan Siswa Jenjang Dasar dan Menengah :
Aspek yang menjadi Pertimbangan Kelulusan siswa yang berada di tingkat akhir pada jenjang pendidikan dasar dan menengah :
Dalam menentukan kelulusan, satuan pendidikan perlu
mempertimbangkan berbagai aspek penting yang mencerminkan pencapaian dan
kesiapan murid untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya. Beberapa hal yang
menjadi pertimbangan utama, antara lain sebagai berikut :
1.
Pencapaian
Kompetensi Murid
Penentuan kelulusan dapat
mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian
kompetensi murid (kesatuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap) pada semua
mata pelajaran, termasuk kemampuan literasi dan numerasi, ekstrakurikuler, dan
prestasi lainnya pada:
i. kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau
bentuk lain yang sederajat; dan
ii. setiap
tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat
dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
2.
Ujian
yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan
Ujian yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk
menilai pencapaian hasil belajar murid untuk semua mata pelajaran. Ujian dapat
dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang
dengan mempertimbangkan ketuntasan capaian pembelajaran di setiap mata
pelajaran.
Pelaksanaan ujian tidak harus
dilaksanakan secara bersamaan untuk semua mata pelajaran. Dengan demikian, jika
ada mata pelajaran yang sudah mencapai ketuntasan capaian pembelajaran, maka
satuan pendidikan dapat menyelenggarakan ujian.
Murid yang mengikuti ujian
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan harus telah berada pada tahun
terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan dan memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah
ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
Bentuk ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa:
i. portofolio;
ii. penugasan;
iii. tes
tertulis; dan/atau
iv. bentuk
kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang
diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Satuan pendidikan disarankan
untuk memadukan beragam bentuk ujian sehingga dapat menilai capaian belajar
setiap murid secara lebih utuh
3.
Kehadiran
Tingkat kehadiran menjadi
indikator kedisiplinan dan partisipasi murid dalam pembelajaran. Kehadiran yang
konsisten menunjukkan komitmen dan tanggung jawab murid terhadap proses
belajar. Jumlah ketidakhadiran yang menjadi pertimbangan kelulusan dikembalikan
pada satuan pendidikan.
Murid dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan
setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan mengikuti ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Kelulusan murid sebagaimana dimaksud,
ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Murid yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
diberikan ijazah. Ijazah diberikan kepada murid sebagai pengakuan terhadap
prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus
ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi. Satuan
pendidikan yang belum terakreditasi diharapkan mengajukan akreditasi kepada
Badan Akreditasi Nasional untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan
Menengah sebelum muridnya ada di tahap akhir.
Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap
akhir jenjang oleh satuan pendidikan terakreditasi. Pengolahan dalam menentukan
nilai ijazah diserahkan kepada satuan pendidikan. Ketentuan mengenai ijazah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENENTUAN KELULUSAN SISWA PAUD
Sebagai informasi dan catatan, berikut ini dasar dalam
melakukan penentuan kelulusn bagi siswa di jenjang PAUD :
1. Tidak ada mekanisme kelulusan pada satuan PAUD.
2. Pendidik perlu memonitor dan mengomunikasikan
sepanjang proses pembelajaran dan bukan hanya di akhir semester/tahun, misalnya
terhadap permasalahan kehadiran, seharusnya tidak diketahui di akhir tahun,
tetapi sudah ada intervensi sebelumnya.
3. Pendidik perlu bekerja sama dengan orang tua
untuk mendeteksi permasalahan di sepanjang proses pembelajaran. Dengan
demikian, jika ditemui permasalahan, maka dapat segera diatasi dan diberikan
intervensi.
4. Pendidik menggunakan umpan balik/refleksi untuk
mengetahui dan menentukan strategi untuk membantu murid yang mengalami
ketertinggalan pada sepanjang proses pembelajaran.