3 Kriteria Penentu Kelulusan Siswa PAUD, SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2026

Kherysuryawan.id – Syarat penentu kelulusan peserta didik SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2026 untuk sekolah pengguna Kurikulum Merdeka maupun yang masih menggunakan Kurikulum 2013.
Pada postingan ini admin akan menjelaskan tentang apa saja aspek penentu kelulusan siswa Tahun 2026 baik untuk siswa SD, SMP, SMA maupun SMK yang menggunakan kurikulum 2013 maupun yang menggunakan kurikulum merdeka.

Apa saja syarat untuk menentukan kelulusan siswa di kurikulum merdeka saat ini?
sahabat pendidikan yang berbahagia, dengan adanya kurikulum merdeka yang merupakan kurikulum baru pengganti kurikulum 2013 maka tentunya akan ada pula perubahan model pendidikan yang terjadi dan hal itu juga tentunya akan merubah aturan dalam menentukan kenaikan kelas maupun kelulusan siswa/peserta didik.

Dari tahun-tahun sebelumnya ujian nasional telah di tiadakan, dengan ditiadakannya ujian nasional pada satuan Pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK maka kini sekolah di beri kewenangan sepenuhnya dalam menentukan kelulusan peserta didik yang ada pada tingkat akhir yaitu siswa kelas 6 SD, siswa kelas 9 SMP dan siswa kelas 12 SMA/SMK namun tentunya syarat kelulusan peserta didik juga harus di perhatikan sesuai aturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh kemendikdasmen.

Pada postingan kali ini admin kherysuryawan akan memberikan beberapa kriteria atau syarat penentu kelulusan siswa SD, SMP, SMA, SMK tahun 2026 yang perlu di perhatikan oleh pihak sekolah dalam memberikan status kelulusan pada siswa tingkat akhir baik pada jenjang SD, jenjang SMP, jenjang SMA maupun jenjang SMK. Dengan melihat kriteria kelulusan bagi peserta didik tingkat akhir maka sekolah dapat dengan mudah untuk menentukan kelulusan siswa.

Pada kurikulum 2013 maupun kurikulum merdeka sekolah masih tetap melakukan ujian untuk peserta tingkat akhir yakni ujian sekolah. Ujian sekolah sangat penting untuk dilakukan oleh setiap satuan pendidikan guna menjadi dasar dalam menentukan capian akademik siswa selama berada di satuan pendidikan. Untuk pengaturan pelaksanaan ujian sekolah/sumatif maka pihak sekolah dapat mengaturnya sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan oleh masing-masing sekolah ataupun melalui dinas pendidikan didaerah masing-masing.

Selain pihak sekolah, maka siswa dan masyarakat umum tentunya juga akan memiliki pemahaman tentang syarat kelulusan siswa di tahun ini. Postingan ini sengaja dibuat untuk memberikan informasi kepada para pendidik, siswa dan juga masyarakat umum agar semuanya bisa mengetahui apa-apa saja yang menjadi persyaratan dalam memberikan status kelulusan bagi siswa.

Perlu dipahami bahwa meskipun saat ini ujian nasional sudah ditiadakan di tahun ini namun penentuan kelulusan tetap masih ada dan harus di pahami baik oleh satuan pendidikan, oleh siswa dan juga oleh masyarakat umum bahwa untuk bisa mencapai kelulusan maka ada beberapa syarat atau kriteria yang harus di penuhi.

Dari penjelasan diatas lantas bagaimana sekolah dapat mengambil keputusan mengenai kriteria meluluskan peserta didik???
Melalui postingan ini admin kherysuryawan akan memberikan penjelasan mengenai kriteria kelulusan siswa yang harus di ketahui oleh semua kalangan khususnya oleh kalangan pendidikan.

Baiklah untuk anda yang ingin mengetahui apa-apa saja syarat yang harus di penuhi oleh peserta didik tingkat akhir yang berada di jenjang pendidikan dasar dan menengah, maka berikut ini penjelasannya:

SYARAT PENENTUAN KELULUSAN SISWA

Perlu diketahui bahwa Ketentuan Kelulusan Siswa dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun ini baik yang menggunakan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka diatur dalam Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi terbaru. Adapun penjelasannya, berikut ini uraiannya :


Berikut ini 3 Aspek Penentu Kelulusan Siswa Jenjang Dasar dan Menengah :

Aspek yang menjadi Pertimbangan Kelulusan siswa yang berada di tingkat akhir pada jenjang pendidikan dasar dan menengah :

Dalam menentukan kelulusan, satuan pendidikan perlu mempertimbangkan berbagai aspek penting yang mencerminkan pencapaian dan kesiapan murid untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama, antara lain sebagai berikut :

1.    Pencapaian Kompetensi Murid

Penentuan kelulusan dapat mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian kompetensi murid (kesatuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap) pada semua mata pelajaran, termasuk kemampuan literasi dan numerasi, ekstrakurikuler, dan prestasi lainnya pada:

i.      kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan

ii.     setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

2.       Ujian yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar murid untuk semua mata pelajaran. Ujian dapat dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan ketuntasan capaian pembelajaran di setiap mata pelajaran.

Pelaksanaan ujian tidak harus dilaksanakan secara bersamaan untuk semua mata pelajaran. Dengan demikian, jika ada mata pelajaran yang sudah mencapai ketuntasan capaian pembelajaran, maka satuan pendidikan dapat menyelenggarakan ujian.

Murid yang mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan harus telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.

 

Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa:

i.    portofolio;

ii.  penugasan;

iii. tes tertulis; dan/atau

iv. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Satuan pendidikan disarankan untuk memadukan beragam bentuk ujian sehingga dapat menilai capaian belajar setiap murid secara lebih utuh

3.       Kehadiran

Tingkat kehadiran menjadi indikator kedisiplinan dan partisipasi murid dalam pembelajaran. Kehadiran yang konsisten menunjukkan komitmen dan tanggung jawab murid terhadap proses belajar. Jumlah ketidakhadiran yang menjadi pertimbangan kelulusan dikembalikan pada satuan pendidikan.

 

Murid dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Kelulusan murid sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

 

Murid yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan diberikan ijazah. Ijazah diberikan kepada murid sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi diharapkan mengajukan akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah sebelum muridnya ada di tahap akhir.

 

Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang oleh satuan pendidikan terakreditasi. Pengolahan dalam menentukan nilai ijazah diserahkan kepada satuan pendidikan. Ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PENENTUAN KELULUSAN SISWA PAUD

Sebagai informasi dan catatan, berikut ini dasar dalam melakukan penentuan kelulusn bagi siswa di jenjang PAUD :

1.       Tidak ada mekanisme kelulusan pada satuan PAUD.

2.       Pendidik perlu memonitor dan mengomunikasikan sepanjang proses pembelajaran dan bukan hanya di akhir semester/tahun, misalnya terhadap permasalahan kehadiran, seharusnya tidak diketahui di akhir tahun, tetapi sudah ada intervensi sebelumnya.

3.       Pendidik perlu bekerja sama dengan orang tua untuk mendeteksi permasalahan di sepanjang proses pembelajaran. Dengan demikian, jika ditemui permasalahan, maka dapat segera diatasi dan diberikan intervensi.

4.       Pendidik menggunakan umpan balik/refleksi untuk mengetahui dan menentukan strategi untuk membantu murid yang mengalami ketertinggalan pada sepanjang proses pembelajaran.

 

Bagi anda yang membutuhkan File Panduan Penilaian dan Asesmen yang mengatur tentang penentuan kelulusan siswa , maka silahkan dapatkan filenya di bawah ini :


👉 Panduan Penilaian dan Asesmen (PPA) Edisi Revisi Terbaru - (DISINI)

BACA JUGA : 
==> PENENTU KENAIKAN KELAS SISWA TAHUN 2026 - (DISINI)

Demikianlah informasi mengenai persyaratan yang harus di penuhi oleh peserta didik yang ingin mendapatkan status kelulusan, semoga informasi yang telah admin sampaikan ini bisa menjadi referensi yang bermanfaat bagi seluruh kalangan khususnya kalangan pendidikan dalam memahami tentang kriteria kelulusan peserta didik.

Sekian penjelasan kali ini seputar syarat kelulusan siswa. kiranya dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel