Pada postingan ini saya akan menjelaskan tentang ketentuan kelulusan siswa Tahun 2023 baik untuk siswa SD, SMP, SMA maupun SMK.
Sesuai dengan surat edaran mendikbud nomor 1 tahun 2023 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran covid-19 maka untuk siswa yang akan diluluskan di tahun 2023 ini tidak perlu lagi harus mencantumkan nilai ujian nasional sebagai syarat kelulusannya.
Dengan ditiadakannya ujian nasional pada satuan Pendidikan
mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK maka kini sekolah di beri kewenangan
sepenuhnya dalam menentukan kelulusan peserta didik yang ada pada tingkat akhir
yaitu siswa kelas 6 SD, siswa kelas 9 SMP dan siswa kelas 12 SMA/SMK namun tentunya syarat kelulusan peserta didik juga harus di perhatikan sesuai surat edaran yang telah di keluarkan oleh kemendikbud.
Pada postingan kali ini saya akan memberikan 3 aspek penentu kelulusan siswa SD, SMP, SMA, SMK tahun 2023 yang perlu di perhatikan oleh pihak sekolah dalam memberikan status kelulusan pada siswa tingkat akhir baik pada jenjang SD, jenjang SMP, jenjang SMA maupun jenjang SMK. Dengan melihat 3 kriteria kelulusan bagi peserta didik tingkat akhir maka sekolah dapat dengan mudah untuk menentukan kelulusan siswa meskipun tanpa diadakan ujian nasional.
Selain pihak sekolah, maka siswa dan masyarakat umum tentunya juga akan memiliki pemahaman tentang syarat kelulusan siswa di tahun 2023 ini. Postingan ini sengaja dibuat untuk memberikan informasi kepada para pendidik, siswa dan juga masyarakat umum agar semuanya bisa mengetahui apa-apa saja yang menjadi persyaratan dalam memberikan status kelulusan bagi siswa di tahun 2023.
Seperti kita ketahui bersama bahwa keadaan disaat ini masih dalam masa pendemi sehingga pelaksanaan pembelajaran masih berlangsung secara daring maupun luring dan tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan. Hal itu dilakukan agar pendidik dalam hal ini guru serta siswa dapat memperoleh kemyamanan dalam belajar dan beraktifitas serta tentunya hal tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak penyebaran virus yang semakin meluas.
Perlu dipahami bahwa meskipun saat ini ujian nasional sudah ditiadakan di tahun 2023 ini namun penentuan kelulusan tetap masih ada dan harus di pahami baik oleh satuan pendidikan, oleh siswa dan juga oleh masyarakat umum bahwa untuk bisa mencapai kelulusan maka ada beberapa syarat atau kriteria yang harus di penuhi.
Dari penjelasan diatas lantas bagaimana sekolah dapat mengambil keputusan mengenai kriteria meluluskan peserta didik???
Melalui postingan ini saya akan memberikan penjelasan mengenai kriteria kelulusan siswa yang tidak lagi mengikuti atau menggunakan nilai ujian nasional sebagai factor kelulusan siswa seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Meskipun siswa sudah tidak lagi mengikuti ujian nasional namun bukan berarti bahwa seluruh siswa yang akan lulus tidak mendapatkan ijazah melainkan siswa yang lulus tanpa mengikuti ujian nasional tetap masih mendapatkan ijazah.
Baiklah untuk anda yang ingin mengetahui apa-apa saja syarat yang harus di penuhi oleh peserta didik tingkat akhir baik pada jenjang sekolah dasar, sekolah menengah dan sekolah atas maka berikut ini 3 tahapan yang harus di penuhi oleh siswa agar bisa dinyatakan lulus dari sekolah masing-masing. Adapun ke 3 syarat tersebut tertuang dalam surat edaran mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Berikut ini 3 Syarat yang harus di penuhi
oleh siswa agar bisa dinyatakan lulus di tahun 2023:
1.
Menyelesaikan program
pembelajaran dimasa pendemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap
semester.
2.
Memperoleh nilai sikap atau
perilaku minimal baik.
3.
Mengikuti ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan, adapun ujian yang dimaksud disini dilakukan
dalam bentuk :
- Portofolio berupa evaluasi
atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya ( penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
- Penugasan
- Tes secara luring atau
daring atau dalam bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan
- Untuk sekolah menengah
kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Apabila seluruh persyaratan diatas telah dilakukan dengan
baik oleh setiap siswa yang berada di tingkat akhir maka dapat dipastikan siswa
tersebut dapat dinyatakan lulus dan berhak untuk menempuh Pendidikan di tingkat
selanjutnya.
Khusus untuk penyetaraan bagi lulusan program paket A,
program paket B, dan program paket C maka dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
A.
Kelulusan bagi peserta didik Pendidikan kesetaraan
juga harus memenuhi ke 3 syarat diatas yaitu Menyelesaikan program pembelajaran
dimasa pendemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, Memperoleh
nilai sikap atau perilaku minimal baik dan Mengikuti ujian yang diselenggarakan
oleh satuan Pendidikan yaitu berupa ujian tingkat satuan Pendidikan kesetaraan
diakui sebagai penyetaraan lulusan.
B.
Ujian tingkat satuan Pendidikan kesetaraan
dilakukan dalam bentuk ujian portofolio, penugasan, tes secara daring atau
luring.
C.
Hasil ujian tingkat satuan Pendidikan kesetaraan
harus dimasukkan dalam data pokok Pendidikan.
BACA JUGA :
==> PENENTU KENAIKAN KELAS SISWA TAHUN 2023 (DISINI)
Itulah persyaratan yang harus di penuhi oleh peserta didik yang ingin mendapatkan status kelulusan baik yang melalui sekolah formal maupun melalui sekolah penyetaraan.
Demikianlah informasi yang bisa saya bagikan pada
kesempatan kali ini, semoga penjelasan yang telah saya jabarkan diatas bisa menjadi referensi pengetahuan anda dalam memahami tentang kriteria kelulusan peserta didik di tahun 2023.
Sekian penjelasan kali ini seputar syarat kelulusan siswa tahun 2023. kiranya dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya.