3 Kriteria Kelulusan Siswa Tahun 2024

Kherysuryawan.id – Syarat penentu kelulusan peserta didik SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2024 untuk sekolah pengguna Kurikulum Merdeka maupun yang masih menggunakan Kurikulum 2013
Pada postingan ini saya akan menjelaskan tentang ketentuan kelulusan siswa Tahun 2024 baik untuk siswa SD, SMP, SMA maupun SMK yang menggunakan kurikulum 2013 maupun yang menggunakan kurikulum merdeka.

Apa saja syarat untuk menentukan kelulusan siswa di kurikulum merdeka saat ini?
sahabat pendidikan yang berbahagia, dengan adanya kurikulum merdeka yang merupakan kurikulum baru pengganti kurikulum 2013 maka tentunya akan ada pula perubahan model pendidikan yang terjadi dan hal itu juga tentunya akan merubah aturan dalam menentukan kenaikan kelas maupun kelulusan siswa/peserta didik.

Dari tahun-tahun sebelumnya ujian nasional telah di tiadakan, dengan ditiadakannya ujian nasional pada satuan Pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK maka kini sekolah di beri kewenangan sepenuhnya dalam menentukan kelulusan peserta didik yang ada pada tingkat akhir yaitu siswa kelas 6 SD, siswa kelas 9 SMP dan siswa kelas 12 SMA/SMK namun tentunya syarat kelulusan peserta didik juga harus di perhatikan sesuai aturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh kemendikbud.

Pada postingan kali ini admin kherysuryawan akan memberikan beberapa kriteria atau syarat penentu kelulusan siswa SD, SMP, SMA, SMK tahun 2024 yang perlu di perhatikan oleh pihak sekolah dalam memberikan status kelulusan pada siswa tingkat akhir baik pada jenjang SD, jenjang SMP, jenjang SMA maupun jenjang SMK. Dengan melihat kriteria kelulusan bagi peserta didik tingkat akhir maka sekolah dapat dengan mudah untuk menentukan kelulusan siswa.

Pada kurikulum 2013 sekolah masih tetap melakukan ujian untuk peserta tingkat akhir yakni ujian sekolah sedangkan pada kurikulum merdeka sekolah dapat melakukan ujian yang di sebut dengan ujian sumatif. Untuk pengaturan pelaksanaan ujian sekolah/sumatif maka pihak sekolah dapat mengaturnya sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan oleh masing-masing sekolah ataupun melalui dinas pendidikan didaerah masing-masing.

Selain pihak sekolah, maka siswa dan masyarakat umum tentunya juga akan memiliki pemahaman tentang syarat kelulusan siswa di tahun ini. Postingan ini sengaja dibuat untuk memberikan informasi kepada para pendidik, siswa dan juga masyarakat umum agar semuanya bisa mengetahui apa-apa saja yang menjadi persyaratan dalam memberikan status kelulusan bagi siswa.

Perlu dipahami bahwa meskipun saat ini ujian nasional sudah ditiadakan di tahun ini namun penentuan kelulusan tetap masih ada dan harus di pahami baik oleh satuan pendidikan, oleh siswa dan juga oleh masyarakat umum bahwa untuk bisa mencapai kelulusan maka ada beberapa syarat atau kriteria yang harus di penuhi.

Dari penjelasan diatas lantas bagaimana sekolah dapat mengambil keputusan mengenai kriteria meluluskan peserta didik???
Melalui postingan ini admin kherysuryawan akan memberikan penjelasan mengenai kriteria kelulusan siswa yang harus di ketahui oleh semua kalangan khususnya oleh kalangan pendidikan.

Baiklah untuk anda yang ingin mengetahui apa-apa saja syarat yang harus di penuhi oleh peserta didik tingkat akhir baik pada jenjang sekolah dasar, sekolah menengah dan sekolah atas maka berikut ini penjelasannya:

Perlu diketahui bahwa Ketentuan Kelulusan Siswa dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun ini baik yang menggunakan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka diatur dalam Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen. Untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun 2024 terdapat dalam Buku PPA (Panduan Pembelajaran dan Asesmen) Kurikulum 2013 halaman 69 – 70. Sedangkan bagi Sekolah yang menggunakan Kurikulum Merdeka Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun 2024 terdapat dalam Buku PPA (Panduan Pembelajaran dan Asesmen) Kurikulum Merdeka halaman 63 – 64. Untuk anda yang ingin mengetahuinya secara lengkap maka anda bisa melihatnya pada panduan pembelajaran dan asesmen (PPA) yang telah admin sampaikan diatas. Jika anda belum mempunyai file PPA K13 maupun Kurmer maka di bagian bawah postingan ini admin kherysuryawan telah menyiapkan filenya.

 

Perlu untuk di pahami juga bahwa berdasarkan Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen untuk Kurikulum 2013 maupun Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen untuk Kurikulum Merdeka, Ketentuan Kelulusan Peserta Didik atau Siswa SD SMP SMA SMK dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada prinsipnya memiliki persamaan yakni siswa atau Peserta didik dapat dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dan
  2. Mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  3. Mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler, serta prestasi yang di raih.

 

Pada uraian tentang mekanisme dan ketentuan kelulusan dinyatakan bahwa untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif. Lantas Apa saja yang termasuk dalam penilaian sumatif tersebut ? Penilaian sumatif dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, tugas unjuk performa, portofolio, atau kombinasi.

 

Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusan dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan  pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi lulusan.

 

Seperti halnya kenaikan kelas, penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Penentuan kelulusan oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler, serta prestasi lain pada:

  • Kelas V dan Kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • Setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

 

Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang. Ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

 

Terkait Ketentuan Kelulusan Siswa dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun 2024 ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, yakni sebagai berikut

 

1. Bagi Sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013

  • Pendidik perlu memonitor dan mengkomunikasikan sepanjang proses pembelajaran dan bukan hanya di akhir semester/tahun, misalnya terhadap permasalahan kehadiran, seharusnya tidak diketahui di akhir tahun, tetapi sudah ada intervensi sebelumnya.
  • Kenaikan kelas/kelulusan bukan menjadi hukuman bagi peserta didik. Pendidik bekerjasama dengan orang tua untuk mendeteksi permasalahan di sepanjang proses pembelajaran. Dengan demikian, jika ditemui permasalahan dapat segera diatasi dan diberikan intervensi.
  • Pendidik menggunakan umpan balik/refleksi untuk mengetahui dan menentukan strategi untuk membantu peserta didik yang mengalami ketertinggalan pada sepanjang proses pembelajaran.
  • Untuk PAUD tidak memiliki evaluasi untuk kelulusan, tetapi diharapkan anak yang telah menyelesaikan fase pondasi (PAUD) dapat mencapai profil peserta didik yang tergambar dalam Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STTPA)

 

2. Bagi Sekolah yang menggunakan Kurikulum Merdeka

  • Untuk PAUD tidak memiliki evaluasi untuk kelulusan, tetapi diharapkan anak yang  telah menyelesaikan fase pondasi (PAUD) dapat mencapai profil peserta didik yang tergambar dalam STPPA.
  • Pendidik perlu memonitor dan mengkomunikasikan sepanjang proses pembelajaran dan bukan hanya di akhir semester/tahun, misalnya terhadap permasalahan kehadiran, seharusnya tidak diketahui di akhir tahun; namun sudah ada intervensi sebelumnya.
  • Kenaikan kelas/kelulusan bukan menjadi hukuman bagi siswa. Pendidik bekerja sama dengan orangtua untuk mendeteksi permasalahan di sepanjang proses pembelajaran. Dengan demikian jika ditemui permasalahan, maka dapat segera diatasi dan diberikan intervensi.
  • Pendidik menggunakan umpan balik/refleksi untuk mengetahui dan menentukan strategi untuk membantu peserta didik yang mengalami ketertinggalan pada sepanjang proses pembelajaran.

 

Bagi anda yang membutuhkan File Panduan Penilaian dan Asesmen Kurikulum 2013 dan File Panduan Penilaian dan Asesmen Kurikulum Merdeka, maka silahkan dapatkan filenya di bawah ini :
👉 Panduan Penilaian dan Asesmen (PPA) Kurikulum 2013 (DISINI
👉 Panduan Penilaian dan Asesmen (PPA) Kurikulum Merdeka (DISINI)

BACA JUGA : 
==> PENENTU KENAIKAN KELAS SISWA TAHUN 2024 (DISINI)

Demikianlah informasi mengenai persyaratan yang harus di penuhi oleh peserta didik yang ingin mendapatkan status kelulusan, semoga informasi yang telah admin sampaikan ini bisa menjadi referensi yang bermanfaat bagi seluruh kalangan khususnya kalangan pendidikan dalam memahami tentang kriteria kelulusan peserta didik.

Sekian penjelasan kali ini seputar syarat kelulusan siswa. kiranya dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel