Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 4 Kurikulum Merdeka

Kherysuryawan.id – Rangkuman materi PAI Kelas 10 SMA/SMK Bab 4 “Asuransi, Bank, Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah” pembelajaran semester 1 kurikulum merdeka.

Halo sahabat kherysuryawan, untuk memudahkan siswa dalam belajar maka disini admin akan membantu para siswa dengan memberikan informasi sajian materi hasil ringkasan.

 


Adapun materi ringkasan yang akan admin bagikan melalui postingan ini ialah materi PAI kelas 10 SMA/SMK Bab 4 tentang Asuransi, Bank, Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah yang nantinya akan di pelajari pada kurikulum merdeka di semester 1.

 

Ringkasan materi PAI kelas 10 Bab 4 ini admin buat berdasarkan materi yang ada di buku siswa PAI kelas 10 kurikulum merdeka. Jadi jika di sekolah anda sudan menggunakan kurikulum merdeka maka anda bisa memanfaatkan ringkasan materi ini sebagai bahan pembelajaran.

 

Baiklah berikut ini sajian materi hasil ringkasan untuk mata pelajaran PAI kelas 10 SMA/SMK Bab 4 semester 1 kurikulum merdeka;

 

Bab 4 Asuransi, Bank, Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah

1. Asuransi Syariah

a. Deinisi Asuransi Syariah

Asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu insurance, yang kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia dan popular dengan istilah asuransi. Sinonim asuransi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertanggungan.

 

Adapun yang dimaksud dengan asuransi syariah atau juga dikenal dengan asuransi takaful yaitu berasal dari bahasa Arab yang artinya saling menanggung atau menanggung bersama. Menurut istilah asuransi syariah atau takaful adalah pengaturan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong (symbiosis mutualisme) yang melibatkan peserta asuransi dan pengelola, serta berdasarkan pada ketentuan Al-Qur`an dan sunah.

 

Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam asuransi yaitu adanya:

1) Pihak tertanggung

2) Pihak penanggung

3) Akad atau perjanjian asuransi

4) Pembayaran iuran (premi)

5) Kerugian, kerusakan atau kehilangan (yang diderita tertanggung)

6) Peristiwa yang tidak bisa diprediksi

 

b. Sejarah Berdirinya Asuransi Syariah

Perusahaan asuransi yang pertama kali berdiri di Indonesia diprakarsai oleh pemerintah Hindia Belanda bergerak di bidang asuransi sektor perkebunan yang bernama Bataviasche Zee End Brand Asrantie Maatscappij pada tahun 1843. Adapun perusahaan asuransi syariah pertama yang lahir di Indonesia, diawali dari kepedulian yang tulus dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

 

c. Dasar Hukum Asuransi Syariah

1. Hukum Asuransi dalam Al-Qur`an dan Hadis

a) QS. al-Maidah/5: 2


Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan”

 

b) QS. an-Nisa/4: 9


Artinya: “Dan hendaklah takut (kepada Allah Swt.) orang-orang yang sekiranya meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) nya. Oleh sebab itu hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar”

 

c) Hadis Riwayat Muslim dari Abu Hurairah RA


Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad Saw. bersabda: Barang siapa yang menghilangkan kesulitan duniawi seorang mukmin, maka Allah Swt. akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barangsiapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah Swt. akan mempermudah urusannya di dunia dan di akhirat” (HR. Muslim).

 

2. Hukum Asuransi Menurut Para Fuqaha

Ada golongan ulama ikih yang menyatakan hukum asuransi itu mubah, sementara golongan yang lain menyatakan haram.

Bahkan di Indonesia ada yang menyatakan baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah, keduanya sama-sama haram. Alasannya adalah karena pertimbangan adanya aspek riba dan gharar (transaksi bisnis yang mengandung ketidakpastian).

 

Para ahli ikih klasik, tidak ada yang membahas tentang persoalan asuransi. Sehingga tidak ditemukan dalil yang melarang praktik asuransi. Hal itulah kemudian yang menjadi alasan golongan ulama ikih membolehkan asuransi karena berpegang pada kaidah ushul ikih:


Artinya: hukum asal sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”

 

Di sisi lain ada pendapat ketiga yang disampaikan oleh para ulama ikih kontemporer yang menyatakan bahwa asuransi terbagi menjadi dua macam yaitu asuransi tijari atau asuransi yang bersifat komersil dan proit oriented maka hukumnya haram. Alasannya pada asuransi tijari ini terdapat praktik riba dan gharar. Dan yang kedua adalah asuransi ta’awuni atau tabarru’, yang merupakan asuransi sosial dan landasannya adalah tolong menolong sehingga para ulama bersepakat, hukum asuransi ini mubah atau boleh.

 

3. Hukum Asuransi Syariah di Indonesia

Pertumbuhan dan perkembangan asuransi syariah sesungguhnya merupakan solusi di tengah anggapan bahwa esensi asuransi bertentangan dengan syariat agama karena terdapat praktik riba dan gharar tersebut. Oleh sebab itulah pada tahun 2001 MUI menerbitkan fatwa bahwa asuransi syariah secara sah diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.

 

d. Rukun, Syarat dan Larangan Asuransi Syariah 

Imam Hanai menyebutkan bahwa rukun asuransi hanya ada satu yaitu ijab dan kabul. Sedangkan menurut ulama ikih yang lain, rukun asuransi adalah terdiri dari empat hal yaitu:

1.       Kail; yaitu orang yang menjamin (baligh, berakal, bebas berkehendak, tidak tercegah membelanjakan hartanya).

2.       Makful lah; yaitu orang yang berpiutang disarankan sudah dikenal oleh kail.

3.       Makful ‘anhu; yaitu orang yang berhutang.

4.       Makful bih; yaitu utang, baik barang maupun uang disyaratkan diketahui dan jumlahnya tetap.

 

Adapun syarat dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan asuransi syariah adalah:

1) Baligh

2) Berakal

3) Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan)

4) Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)

5) Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba

6) Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir)

 

e. Tujuan dan Prinsip Asuransi Syariah

Tujuan asuransi syariah adalah untuk melindungi peserta asuransi dari kemungkinan terjadinya risiko yang tidak bisa diprediksi. Dalam hal ini, perusahaan jasa asuransi adalah perusahaan yang menjalankan amanah yang dipercayakan oleh peserta asuransi syariah, untuk mengelola amanah dalam rangka menolong meringankan musibah yang dialami peserta lain.

 

Untuk mencapai tujuan tersebut, asuransi syariah harus memiliki dasar atau prinsip yang menjadi pijakannya. Adapun prinsip dasar asuransi syariah adalah:

1) Tauhid

2) Keadilan

3) Ta’awun (tolong-menolong)

4) Kerjasama

5) Amanah (trustworthy)

6) Kerelaan (ridla)

7) Larangan praktik riba

8) Larangan praktik gharar

9) Larangan praktik judi (maisir)

 

f. Perbedaan Asuransi Non Syariah dengan Asuransi Syariah 

Dan untuk lebih memahami kedua bentuk asuransi yaitu asuransi umum dan asuransi syariah, berikut ini merupakan perbedaan di antara keduanya:


Namun di samping perbedaan antara kedua asuransi ini, terdapat juga persamaan-persamaan sebagai berikut:

1.       Akad dan kesepakatan kerjasama pada dua asuransi ini, sama-sama berdasarkan atas kerelaan masing-masing peserta

2.       Keduanya memberikan pertanggungan dan jaminan risiko bagi pesertanya

3.       Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifat mustamir (terus menerus)

4.       Keduanya berjalan sesuai dengan akad masing-masing pihak.

 

g. Manfaat Asuransi Syariah bagi Umat

Dengan berkembangnya asuransi syariah di tengah masyarakat, maka beberapa manfaat yang dapat diambil dengan menggunakan asuransi syariah adalah:

1.       Merupakan cerminan dari perintah Allah Swt. dan Rasulullah Saw. untuk saling tolong menolong dalam kebaikan

2.       Menumbuhkan rasa persaudaraan dan kepedulian antar sesama anggota

3.       Melindungi diri dari praktik-praktik muamalah yang tidak bersyariat

4.       Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kerugian yang diderita oleh hanya satu pihak

5.       Eisien, dikarenakan tidak perlu lagi mengalokasikan biaya, waktu dan tenaga tersendiri untuk memberikan perlindungan diri

6.       Sharing cost, yaitu cukup hanya dengan membayar biaya dengan jumlah tertentu, dan tidak perlu membayar sendiri jumlah biaya kerugian yang timbul karena sesuatu yang tidak bisa diprediksi.

7.       Menabung, karena premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi, pada saat jatuh tempo akad selesai, maka uang tersebut akan dikembalikan kepada peserta asuransi.

 

2. Perbankan Syariah

a. Deinisi Bank Syariah

Bank berasal dari bahasa Perancis dari kata bangue dan bahasa Italia dari kata banco yang artinya adalah peti, bangku atau lemari.

Lemari atau peti merupakan simbol untuk menjelaskan fungsi dasar dari bank umum yaitu:

(1) tempat yang aman untuk menitipkan uang (safe keeping function);

(2) penyedia alat pembayaran untuk pembelian barang maupun jasa (transaction function).

 

Adapun menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, deinisi bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Rakyat Syariah.

 

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berbasis syariah Islam. Dalam skala yang luas, bank syariah merupakan lembaga keuangan yang memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan iklim investasi bagi masyarakat.

 

b. Sejarah Bank Syariah

Bank syariah yang pertama kali didirikan di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Inisiatif pendirian bank syariah ini dimulai sejak tahun 1990 ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.

 

Selanjutnya hasil lokakarya tersebut dibahas secara mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI pada tanggal 22-25 Agustus 1990 di Jakarta yang menghasilkan amanat untuk pembentukan kelompok kerja bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja yang kemudian disebut dengan Tim Perbankan MUI ini bertugas untuk melakukan komunikasi dan pendekatan kepada pihak-pihak yang terkait dengan proses pendirian Bank Islam tersebut.

 

Dan hasil dari kinerja Tim Perbankan MUI inilah yang kemudian melahirkan bank syariah yang pertama di Indonesia yaitu PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 Nopember 1991 dan resmi beroperasi sejak tanggal 1 Mei 1992. Sejak saat itulah, kemudian dalam kurun waktu dua dekade pertumbuhan dan capaian dalam sistem keuangan syariah terjadi dengan begitu pesat.

 

c. Dasar Hukum Perbankan Syariah

Regulasi tentang perbankan syariah di Indonesia diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian dirubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

 

Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah perjanjian yang dilandaskan pada hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan dalam bentuk kegiatan usaha atau transaksi lainnya yang dinyatakan sesuai syariah. Kegiatan usaha atau transaksi lain tersebut antara lain adalah:

a) Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah)

b) Pembiayaan dengan prinsip penyertaan modal (musyarakah)

c) Prinsip jual beli barang untuk memperoleh keuntungan (murabahah)

d) Pembiayaan barang modal dengan sewa murni (ijarah)

e) Pemindahan hak milik barang yang disewa dari pihak bank kepada pihak lain (ijarah wa iqtina)

 

d. Kegiatan dan Usaha Bank Syariah

Adapun tiga kegiatan utama bank syariah adalah:

1. Penghimpun dana Prinsip penghimpunan dana pada bank syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional terdiri dari dua macam yaitu:

a) Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah

b) Penghimpunan Dana dengan Prinsip Mudharabah

 

2. Penyaluran dana

Berbeda dengan bank konvensional yang menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (hutang yang disertai bunga) maka bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk sebagai berikut:

a) Jual beli

b) Investasi

c) Sewa-menyewa

 

3. Jasa Pelayanan

Jasa pelayanan yang ditawarkan oleh bank syariah berdasarkan pada akad sebagai berikut:

a) Wakalah

b) Hawalah

c) Kafalah

d) Rahn

e) Hikmah dan Manfaat Bank Syariah

 

3. Koperasi Syariah

a. Deinisi Koperasi Syariah

Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usaha dengan prinsip, tujuan dan kegiatannya berlandaskan pada Al-Qur`an dan hadis.

 

Koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpan pinjam dan pembiayaan berdasarkan syariah termasuk pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf.

 

Koperasi syariah ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara umum untuk membangun perekonomian Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip Islam

 

b. Sejarah Koperasi Syariah

Koperasi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam sebenarnya telah diprakarsai oleh Haji Samanhudi di Solo melalui Sarikat Dagang Islam yang menghimpun anggotanya yaitu para pedagang batik di Solo.

Kemudian keberadaan koperasi syariah mulai banyak diperbincangkan oleh masyarakat sejak maraknya pertumbuhan BMT di Indonesia, yang pertama kali dipelopori oleh BMT Bina Insan Kamil pada tahun 1992 di Jakarta. Berdirinya BMT ini kemudian memberi warna bagi kalangan masyarakat dan pengusaha mikro kecil dan menengah di sektor informal.

 

c. Dasar Hukum Koperasi Syariah

Dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi syariah berlandaskan pada:

1) Al-Qur`an dan hadis t

2) Pancasila dan UUD 1945

3) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM)

 

d. Kegiatan dan Usaha Koperasi Syariah

Dalam melaksanakan kegiatan operasional, koperasi syariah melakukan beberapa usaha dengan mengedepankan nilai-nilai kemanfaatan, usaha yang baik dan halal dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil.

 

Adapun jenis-jenis kegiatan dan usaha yang dijalankan oleh koperasi syariah adalah:

1) Penghimpunan Dana

2) Penyaluran Dana

3) Investasi/Kerjasama

4) Jual – Beli

5) Pelayanan Jasa

6) Pengalihan Utang (Hawalah)

7) Pegadaian Syariah (Rahn)

8) Pendelegasian Mandat (Wakalah)

9) Penjamin (Kafalah)

10) Pinjaman Lunak

 

Berikut ini rangkuman dari materi yang telah di ringkas diatas yang sekiranya bisa lebih menebalkan pemahaman siswa dalam belajar mata pelajaran PAI di kelas 10 SMA/SMK Bab 4:

 

1.       Asuransi syariah atau takaful adalah pengaturan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong (symbiosis mutualisme) yang melibatkan peserta asuransi dan pengelola, serta berdasarkan pada ketentuan Al-Qur`an dan sunah.

2.       Unsur-unsur yang terdapat dalam asuransi yaitu (1) adanya pihak tertanggung (2) adanya pihak penanggung (3) adanya akad atau perjanjian asuransi (4) adanya pembayaran iuran (premi) (5) adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan (yang diderita tertanggung) (6) adanya peristiwa yang tidak bisa diprediksi

3.       Asuransi syariah bertujuan untuk melindungi peserta asuransi dari kemungkinan terjadinya risiko yang tidak bisa diprediksi. Dalam hal ini, perusahaan jasa asuransi adalah perusahaan yang menjalankan amanah yang dipercayakan oleh peserta asuransi syariah, untuk mengelola amanah dalam rangka membantu meringankan musibah yang dialami peserta lain

4.       Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjamin bahwa seluruh investasi yang dilakukan baik berupa produk, maupun kegiatan menghimpun investasi dari masyarakat telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

5.       Bank syariah yang pertama kali berdiri di Indonesia yaitu PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 Nopember 1991 dan resmi beroperasi sejak tanggal 1 Mei 1992

6.       Kegiatan usaha bank syariah antara lain menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan produk layanan jasa kepada masyarakat.

7.       Koperasi syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dengan prinsip kekeluargaan.

8.       Jenis-jenis kegiatan dan usaha yang dijalankan oleh koperasi syariah adalah penghimpunan dana dan penyaluran dana dari, oleh dan kepada anggota, investasi atau kerja sama, jual beli, pelayana jasa, pengalihan hutang, pegadaian syariah, pendelegasian mandat, penjamin utang dan pinjaman lunak.

9.       Dalam melakukan transaksi keuangan baik skala mikro maupun makro dalam kehidupan di masyarakat, hendaklah mengedapankan pertimbangan kemaslahatan dan selalu berdasarkan pada prinsip dasar syariat Islam.

 

Itulah ringkasan dan rangkuman materi PAI kelas 10 SMA/SMK Bab 3 “Asuransi, Bank, Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah” yang bisa admin berikan di kesempatan kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi siswa yang akan menggukannya sebagai bahan belajar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel