Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2023 SD SMP SMA SMK

Kherysuryawan.id - Juknis penulisan ijazah SD tahun 2023, Juknis penulisan ijazah SMP tahun 2023, Juknis penulisan ijazah SMA tahun 2023, Juknis penulisan ijazah SMK tahun 2023.
Pada Postingan ini admin kherysuryawan akan membagikan informasi tentang juknis penulisan atau pengisian Ijasah yang nantinya akan menjadi pedoman oleh pihak sekolah dalam memahami tata cara melakukan penulisan ijazah di blangko ijasah sehingga tidak terjadi kesalahan yang fatal.




Pada setiap satuan Pendidikan baik di jenjang SD,SMP,SMA,maupun SMK tentunya setiap tahun akan meluluskan peserta didiknya agar dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi lagi.
Pekerjaan yang paling banyak di lakukan oleh setiap satuan Pendidikan ketika memasuki masa akhir kelulusan adalah menyiapkan segala keperluan yang akan di gunakan untuk menyelesaikan tugas akhir dalam menamatkan peserta didik.

Salah satu dokumen yang harus di selesaikan oleh setiap satuan Pendidikan ketika memasuki masa kelulusan peserta didiknya adalah menyiapkan blangko ijazah yang nantinya akan di serahkan kepada setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus dalam ujian sekolah (kurikulum 2013) maupun ujian sumatif (kurikulum merdeka).
Ijazah tersebutlah yang nantinya akan menjadi bukti fisik bagi setiap peserta didik bahwa ia dinyatakan telah benar-benar lulus dalam mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan selama berada di satuan Pendidikan yang di masukinya.

Bagi setiap satuan Pendidikan hal yang paling penting untuk di indahkan sebelum memberikan blangko ijazah kepada setiap peserta didiknya yang telah lulus ialah harus melakukan penulisan blangko ijazah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal yang paling rawan dan harus di perhatikan dengan baik-baik oleh setiap satuan Pendidikan adalah ketika akan melakukan penulisan pada balngko ijazah.

Seperti yang kita ketahui bahwa apabila sekolah melakukan kesalahan dalam menuliskan identitas ataupun nilai dan tulisan lainnya yang ada di dalam blangko ijazah maka akan merepotkan sekolah itu sendiri dalam melakukan perbaikan data ijazah peserta didiknya.
Apalagi jika blangko ijazah tersebut telah terlanjur di tulis dengan cara yang tidak sesuai dan tidak benar maka mau tidak mau sekolah harus membuatkan surat keterangan salah dalam penulisa ijazah sebab blangko ijazah yang telah di berikan kepada setiap satuan Pendidikan jumlahnya terbatas.

Untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan dalam melakukan penulisan blangko ijazah maka dalam setiap tahunnya pemerintah yang dalam hal ini kementerian Pendidikan selalu mengeluarkan peraturan tentang penulisan ijazah yang benar dan sesuai dengan prosedur yaitu berupa juknis penulisan pada blangko ijazah baik untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Pada postingan kali ini admin kherysuryawan akan memberikan juknis mengenai tata cara yang benar dalam melakukan penulisan ijazah. Juknis ini akan sangat membantu sekolah dalam memahami aturan dan tata cara yang benar dalam melakukan penulisan pada blangko ijazah sehingga melalui juknis ini maka di harapkan tidak ada lagi satuan Pendidikan yang mengalami kesalahan dalam melakukan penulisan pada blangko ijazah atau minimal dapat meminimalisir kesalahan yang terjadi pada saat melakukan penulisan ijazah baik pada satuan jenjang SD,SMP,SMA hingga SMK.

Pada tahun 2023 ini kementerian pendidikan telah mengeluarkan juknis tentang aturan dalam penulisan blangko ijazah yang di peruntukkan bagi siswa lulusan SD, SMP,SMA dan SMK di tahun 2023 ini. Juknis yang telah di keluarkan merupakan juknis terbaru yang menggantikan juknis sebelumnya sehingga bagi sekolah yang akan melakukan pengisian dan juga penulisan ijazah di tahun ini maka sekolah dapat menggunakan acuan dari juknis baru yang nantinya akan saya bagikan pada postingan ini.

Untuk keterangan Nomor dan Kode Ijazah, maka simak penjelasan di bawah ini :

1. Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).

2. Nomor Ijazah SMK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).

3. Nomor Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator)

4. Nomor Ijazah SPK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator).

5. Nomor Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor seri (nomorator).

6. Kode Penerbitan terdiri dari

Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, SMALB dan SMK. Nomor urut kode provinsi sebagai berikut:

1) DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

2) DN-02 = Provinsi Jawa Barat;

3) DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;

4) DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

5) DN-05 = Provinsi Jawa Timur;

6) DN-06 = Provinsi Aceh;

7) DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;

8) DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;

9) DN-09 = Provinsi Riau;

10) DN-10 = Provinsi Jambi;

11) DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;

12) DN-12 = Provinsi Lampung;

13) DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat;

14) DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;

15) DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan;

16) DN-16 = Provinsi Kalimantan Timut;

17) DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;

18) DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah;

19) DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;

20) DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;

21) DN-21 = Provinsi Maluku;

22) DN-22 = Provinsi Bali;

23) DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;

24) DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;

25) DN-25 = Provinsi Papua;

26) DN-26 = Provinsi Bengkulu;

27) DN-27 = Provinsi Maluku Utara;

28) DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

29) DN-29 = Provinsi Gorontalo;

30) DN-30 = Provinsi Banten;

31) DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau;

32) DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat;

33) DN-33 = Provinsi Papua Barat; dan

34) DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.

 

Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023 terdapat dalam Peraturan Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.

 

Adapun pertimbangan diterbitkan Pedoman dan Juknis Penulisan - Pengisian Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023adalah

  • bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan;
  • bahwa untuk menjamin ketertiban dan keserasian daiam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, perlu diatur pedoman pengelolaan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.

 

Berikut ini Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah berdsarkan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan Juknis Pengisian - Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023 yakni sebagai berikut:

  1. Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  2. Ijazah terdirl dari 2 (dua) muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi nama mata pelajaran dan daftar nilai.
  3. Daftar mata pelajaran pada halaman belakang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
  4. Khusus SPK, selain menerbitkan ljazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain.
  5. Pencetakan halaman belalang Blangko Ijazah SMK yang memuat identitas, daftar nama mata pelajaran, dan kolom nilai menjadi tanggung jawab SMK.
  6. Dalam hal SMK tidak dapat melakukan pencetakan halaman beiakang Blangko Ijazah, maka SMK dapat bekerja sama dengan pihak lain.
  7. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  8. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam pengisian.
  9. ljazah yatg mengalami kesalahan pengisian disilang dengal tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.

 

Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.

Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.

Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.

Pengelolaan Blangko Ijazah dilakukan dengan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. efisien;
c. efektif; dan
d. akuntabel.

Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi:
a. penetapan kelulusan;
b. pengumuman keluiusan;
c. pengadaan dan pendistribusian Blangko ljazah;
d. pengisian Blangko Ijazah;
e. penggantian dan pengembalian Blangko ljazah;
f. pemusnahan Blangko ljazah; dan
g. penatausahaan ljazaln.
 

PENETAPAN KELULUSAN

Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku'

Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam dituangkan dalam bentuk:

  • Surat keterangan lulus; dan
  • Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud diatas bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik.
Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud diatas diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan.
Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud diatas sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.

Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan surat keterangan lulus kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun.

 

PENGUMUMAN KELULUSAN

Tanggal pengumuman kelulusan peserta didik ditetapkan sebagai berikut:

  1. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023;
  2. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023; dan
  3. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023.


Untuk lebih jelas tentang Juknis penulisan ijasah Tahun 2023, maka disini admin kherysuryawan telah menyiapkan beberap file yang dapat menjadi bahan bacaan anda dalam memahami tentang JUKNIS penulisan ijasah di tahun 2023 ini. Adapun file yang akan admin bagikan diantaranya yaitu :


  1. SK Pedoman Penulisan Ijazah 2023   
  2. Salinan SK No.004 tentang Blangko Ijazah 2023
  3. Salinan  (Lampiran I )SK.N0.004 tentang Blangko Ijazah 2023
  4. Salinan (Lampiran II )SK N0.004 tentang Blangko Ijazah 2023
  5. KENAIKAN DAN KELULUSAN 

Baiklah, Bagi anda yang membutuhkan juknis penulisan ijazah terbaru Tahun 2023 untuk jenjang SD,SMP,SMA dan SMK seperti yang telah admin sebutkan dan jelaskan diatas, maka anda dapat mendownload filenya secara lengkap melalui judul yang akan admin bagikan pada bagian di bawah ini.

Semoga dengan adanya juknis penulisan ijazah yang telah admin bagikan tersebut dapat menjadi rujukan bagi setiap satuan Pendidikan mulai dari sekolah jenjang SD, sekolah jenjang SMP, sekolah jenjang SMA dan sekolah sekolah jenjang SMK untuk memahami tahapan dan prosedur yang benar dalam melakukan penulisan ijasah.

Demikianlah postingan mengenai juknis penulisan ijazah terbaru Tahun 2023 yang dapat admin kherysuryawan bagikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat membantu setiap sekolah khususnya yang di beri wewenang dalam melakukan penulisan blangko ijazah bagi setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus sehingga dengan membaca dan memahami aturan penulisan ijazah yang ada di dalam juknis tersebut maka tidak ada lagi kesalahan yang terjadi dalam melakukan proses penulisan ijazah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel