Juknis Penulisan Ijazah Terbaru Tahun 2021 Jenjang SD,SMP,SMA,SMK
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2021 ini kementerian pendidikan meniadakan ujian nasional, namun peserta lulusan baik untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK tetap akan mendapatkan ijazah meskipun sudah tidak lagi mengikuti ujian nasional.
Pada tahun 2021 ini kementerian pendidikan telah mengeluarkan juknis tentang aturan dalam penulisan blangko ijazah yang di peruntukkan bagi siswa lulusan SD, SMP,SMA dan SMK di tahun 2021 ini. Juknis yang telah di keluarkan merupakan juknis terbaru yang menggantikan juknis sebelumnya sehingga bagi sekolah yang akan melakukan pengisian dan juga penulisan ijazah di tahun 2021 ini maka sekolah dapat menggunakan acuan dari juknis baru yang nantinya akan saya bagikan pada postingan ini.
1. Tanggal
kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C,
atau sederajat ditetapkan secara
nasional sebagai berikut:
-
Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau
sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni
2021;
-
Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau
sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni
2021;
-
Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau
sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021;
dan
-
Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan
tanggal 3 Juni 2021.
2.
Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana
dimaksud pada nomor (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
3.
Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan
lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk
oleh pejabat yang berwenang.
4.
Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud
pada nomor (3) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian
sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
5.
Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu
hari setelah tanggal pengumuman
kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021.
6.
Tanggal penerbitan Ijazah sebagaimana
dimaksud pada nomor (5), Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan
Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan Ijazah.
7.
Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang
definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat
menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk
atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah.
8. Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Untuk keterangan Nomor dan Kode Ijazah,
maka simak penjelasan di bawah ini :
1. Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA pada bagian
bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode
satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
2. Nomor Ijazah SMK pada bagian bawah halaman
depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum,
dan nomor seri (nomorator).
3. Nomor Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB pada
bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan
pendidikan, dan nomor seri (nomorator)
4. Nomor Ijazah SPK pada bagian bawah halaman
depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan
pendidikan, dan nomor seri (nomorator).
5. Nomor Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada
bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan,
dan nomor seri (nomorator).
6. Kode Penerbitan terdiri dari
a. Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan
oleh sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode provinsi, kecuali
SDLB, SMPLB, SMALB dan SMK. Nomor urut kode provinsi sebagai berikut:
1) DN-01 = Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2) DN-02 = Provinsi
Jawa Barat;
3) DN-03 = Provinsi
Jawa Tengah;
4) DN-04 = Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta;
5) DN-05 = Provinsi
Jawa Timur;
6) DN-06 = Provinsi
Aceh;
7) DN-07 = Provinsi
Sumatera Utara;
8) DN-08 = Provinsi
Sumatera Barat;
9) DN-09 = Provinsi
Riau;
10) DN-10 = Provinsi
Jambi;
11) DN-11 = Provinsi
Sumatera Selatan;
12) DN-12 = Provinsi
Lampung;
13) DN-13 = Provinsi
Kalimantan Barat;
14) DN-14 = Provinsi
Kalimantan Tengah;
15) DN-15 = Provinsi
Kalimantan Selatan;
16) DN-16 = Provinsi
Kalimantan Timut;
17) DN-17 = Provinsi
Sulawesi Utara;
18) DN-18 = Provinsi
Sulawesi Tengah;
19) DN-19 = Provinsi
Sulawesi Selatan;
20) DN-20 = Provinsi
Sulawesi Tenggara;
21) DN-21 = Provinsi
Maluku;
22) DN-22 = Provinsi
Bali;
23) DN-23 = Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
24) DN-24 = Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
25) DN-25 = Provinsi
Papua;
26) DN-26 = Provinsi
Bengkulu;
27) DN-27 = Provinsi
Maluku Utara;
28) DN-28 = Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung;
29) DN-29 = Provinsi
Gorontalo;
30) DN-30 = Provinsi
Banten;
31) DN-31 = Provinsi
Kepulauan Riau;
32) DN-32 = Provinsi
Sulawesi Barat;
33) DN-33 = Provinsi
Papua Barat; dan
34) DN-34 = Provinsi
Kalimantan Utara.
b. Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan
oleh SILN (tanpa kode Negara).
7. Kode Jenjang Pendidikan meliputi:
a. D
untuk Pendidikan Dasar;
b. M
untuk Pendidikan Menengah;
c.
PA untuk Pendidikan Kesetaraan Paket A;
d.
PB untuk Pendidikan Kesetaraan Paket B; dan
e.
PC untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C.
8. Kode Satuan Pendidikan meliputi:
a.
SD untuk Sekolah Dasar;
b.
SDLB untuk Sekolah Dasar Luar Biasa;
c.
SMP untuk Sekolah Menengah Pertama;
d.
SMPLB untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
e.
SMA untuk Sekolah Menengah Atas;
f.
SMALB untuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa; dan
g.
SMK untuk Sekolah Menengah Kejuruan;
9. Kode Kurikulum meliputi:
a.
K06 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2006;
b.
K13 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2013;
c.
K06-3 untuk Ijazah Kurikulum 2006 SMK Program 3 Tahun;
d.
K06-4 untuk Ijazah Kurikulum 2006 SMK Program 4 Tahun;
e.
K13-3 untuk Ijazah Kurikulum 2013 SMK Program 3 Tahun;
f.
K13-4 untuk Ijazah Kurikulum 2013 SMK Program 4 Tahun.
- Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2021 (Disini)